Rubrik Bahasa

Kumpulan artikel rubrik bahasa Indonesia dari berbagai media massa

Bahasa Pancasila

dengan 10 komentar

Majalah Tempo, 8 Agu 2011. Berthold Damshauser, Kepala Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Bonn, Pemimpin Redaksi Orientierungen, dan redaktur Jurnal Sajak

Ini sebuah cerita tentang bahasa Indonesia yang digunakan dalam teks Pancasila. Diskusi ini terjadi di  kelas bahasa Indonesia, semester dua, Universitas Bonn, Jerman.

Pada saat di ruang kuliah ketika kami membahas imbuhan ke-an, saya suka menggunakan teks Pancasila sebagai bahan ajar. Mahasiswa mendekati teks Pancasila tanpa terbebani pengetahuan kontekstual tentang “makna” atau “pesan” kelima sila itu. Maka mereka berupaya memahami Pancasila secara filologis: memaknakan kata dan kalimat dengan berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan akal sehat.

Ternyata mereka sudah kebingungan, padahal baru memasuki sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Masalah pertama adalah istilah “Ketuhanan”. Keterangan di KBBI (ke·tu·han·an n 1 sifat keadaan Tuhan; 2 segala sesuatu yg berhubungan dng Tuhan: hal-hal ~ , yg berhubungan dng Tuhan) tak banyak membantu, malah memperparah kebingungan. Lebih baik mengingat fungsi utama imbuhan ke-an, yakni membentuk kata benda abstrak. Maka, “Ketuhanan” akan dipahami sebagai padanan kata Inggris “divinity“. Namun, timbul pertanyaan, mengapa “Ketuhanan” yang dianggap esa, bukan “Tuhan” saja. Yang esa itu Tuhan, mengapa harus “Ketuhanan”.

Saya kesulitan menjawabnya, juga saat mesti memecahkan masalah kedua, yakni “Maha Esa”. Bukan karena ejaan istilah itu tidak sesuai dengan KBBI (“maha” merupakan “bentuk terikat”, sehingga ejaan bakunya “Mahaesa”). Mahasiswa tentu paham bahwa para pendiri bangsa perumus teks Pancasila ketika itu belum diberkahi KBBI yang memperjuangkan kebakuan ejaan bahasa nasional. Yang mereka masalahkan justru semantika dan logika istilah itu.

“Esa”, demikian ujar mahasiswa, “adalah sifat yang mahajelas, karena artinya tak lain dari ‘satu’, tak tertingkatkan dengan tambahan ‘maha’ yang hiperbolis dan redundant.” Saya akui bahwa Tuhan yang Mahabesar, juga Esa, tak perlu disederhanakan menjadi “Ketuhanan”. Andai saja sila pertama itu dulu dirumuskan menjadi “Tuhan Esa Yang Mahabesar, atau–sangat padat–”Keesaan Tuhan”, maka mahasiswa saya akan segera memahami bahwa sila itu menjadikan RI negara yang nonsekuler berlandaskan monoteisme hingga tak perlu setiap tahun saya terperangkap ke medan diskusi kebahasaan yang pelik ini.

Di ruang kuliah, kepelikan tetap berlanjut ketika menghadapi sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Keterangan KBBI (ke·ma·nu·si·a·an n 1 sifat-sifat manusia; 2 secara manusia; sbg manusia) tak menolong. “Baiklah,” saya mencoba menyarankan setenang mungkin, “mari kita perlakukan kemanusiaan ini sebagai padanan kata ‘humanism’ atau ‘human nature‘ sebagaimana ditulis dalam berbagai kamus dwibahasa.” Namun, mereka langsung membuka KBBI (adab n kehalusan dan kebaikan budi pekerti; kesopanan; akhlak), sambil protes. “Bagaimana mungkin ‘humanisme’ bisa mempunyai adab?” tanya mereka.

Maka saya menyarankan kepada para mahasiswa untuk menjauh dari pemahaman yang sempit dan terlalu harfiah. Saya anjurkan mereka melihat keseluruhan makna yang terkandung di situ: membaca yang tersurat, merenungkan yang tersirat.

Bukannya terkesan, mereka malah menyerang: “Kami ingin memaknakan, sedangkan yang Bapak sarankan jelas mengarah kepada makna.” Saya tentu tidak keder. Sambil menaikkan sedikit suara, saya berfatwa: “Untuk memahami bahasa Indonesia diperlukan kepandaian berhermeneutika, menafsirkan, berinterpretasi, berpikir asosiatif.” Dengan tegas saya menjelaskan “makna” sila kedua: “Manusia harus bertindak adil dan bermoral, sekaligus harus diperlakukan secara adil dan bermoral.” Para mahasiswa terdiam, tapi bingung, apalagi mereka bisa membaca raut muka saya yang ragu itu tidak sesuai dengan ketegasan fatwa saya.

Maka, segera saya alihkan mereka untuk mengurus sila ketiga dan kelima yang agak jelas dan mencerahkan. Namun, kurang ajarnya, mahasiswa justru lebih tertarik pada sila paling rahasia, yakni: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

“Tak perlu Bapak analisis,” demikian ucap mereka, “paparkan saja sebuah makna yang lumayan masuk akal.” Sambil mempertahankan ketegasan, tapi dengan senyum kalem, saya mengatakan para perumus Pancasila memang terlalu jatuh cinta pada imbuhan “ke-an”. Seharusnya ditulis “rakyat”, bukan “kerakyatan”, karena memang rakyat yang perlu dipimpin. Tapi interpretasi lain juga sah, mengingat “kerakyatan” menurut KBBI bisa juga berarti “demokrasi”. Kata “permusyawaratan” (yang tak tercatat di KBBI), mungkin berarti “tempat bermusyarawat”, sehingga tanda “/” dapat dipahami karena “perwakilan” bisa berarti “tempat wakil-wakil”, tentu saja bukan wakil presiden, melainkan wakil rakyat alias anggota parlemen. Maka, makna sila itu sangat jelas, andaikan disimpulkan bahwa sila kelima (ingin/berupaya) menyatakan bahwa Indonesia memegang prinsip demokrasi konsensus yang representatif.

“Kalau begitu, mengapa teksnya tak disusun segamblang itu?” tanya mahasiswa yang nakal. Saya kembali tersenyum. Tidak menjawab. Dalam hati saya berkata, “Tentu agar Pancasila Sakti pada suatu saat dapat dijadikan tema kolom di rubrik bahasa Tempo yang segar ini, kolom yang boleh berhumor, bahkan atas hal-hal yang paling sakral.”

Sumber gambar: Wikimedia Commons

Ditulis oleh Rubrik Bahasa

8 Agustus 2011 pada 16.13

Ditulis dalam Berthold Damshauser, Majalah Tempo

Dikaitkatakan dengan

10 Tanggapan

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. Pak Ivan Lanin,
    Saya mendapat link Rubrik Bahasa yang diambil dari Tempo minggu lalu, dengan judul “Busana Muslim, berikut ini: http://rubrikbahasa.wordpress.com/2011/08/06/busana-muslim/

    Tetapi, link itu menghasilkan “Kesalahan 404 – Tidak Ditemukan”.

    Salam,

    Joko Riyanto

    10 Agustus 2011 pada 23.09

  2. Bukannya teks pancasila yg sekarang itu meruupakan hasil Revisi Bapak Souharto ya?
    (muka bloon)

    modjoh

    11 Agustus 2011 pada 10.50

  3. Pak Berthold Damshauser seharusnya ikut penataran P4 :-)

    Untuk menghayati dan mengamalkan, harus hafal ke-36 butir Pancasila. Untuk menafsirkan, wah, P4 saja tidak berani mengaku jadi tafsir Pancasila he he he.

    herman

    11 Agustus 2011 pada 11.17

  4. Saya tidak tahu, apakah ada aturan/peraturan khusus untuk ketatabahasaan Pancasila. Mungkin ada informasi?

    Heine

    16 Agustus 2011 pada 21.00

  5. Ini yang terjadi kalau guru pun tidak punya opini ttg apa yang dia ajarkan…
    Bahasa itu soal interpretasi. Setiap orang berhak punya interpretasi. Tetapi seorang guru harus siap dan punya interpretasi, lengkap dengan dasarnya sebelum masuk ke ruang kelas. Sehingga setidaknya murid punya opini yang bisa mereka uji, bantah atau kutak katik.

    Judge Pau

    29 Agustus 2011 pada 00.35

  6. Interesting maning, excellent nemen!

    Ini baru berbahasa Indonesia. Sekira saya ada di sekolahnya, senang bisa ikut kuliah pelajarannya.

    Kebetulan ada yang membuahtangani majalah Tempo memuat tulisan ini. Satu jilid majalah itu, hanya tulisan ini dan tulisan Goenawan Muhammad yang baik dibaca.

    Salam hormat,
    Yan

    Yan

    20 September 2011 pada 16.46

  7. [...] menyebabkan tingkat ambiguitasnya sangat tinggi. Kadang-kadang, teks hukum saja kurang jelas. Ingat teks Pancasila, khususnya sila keempat yang membicarakan ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan [...]

  8. [...] Jika ditanya, para bahasawan mungkin menjawab bahwa permasalahan bahasa seperti ini bukan permasalahan sepele. Permasalahan ini bahkan menyentuh ke sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu dasar negara kita: Pancasila. Pembahasan berikut saya ambil dari sebagian pembahasan dalam tulisan karya Berthold Damshauser yang dimuat di Majalah Tempo edisi 8 Agustus 2011. Berthold Damshauser adalah Kepala Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Bonn, Jerman,  dan permasalahan yang ditemukan dalam bahasa yang digunakan dalam Pancasila justru ternyata dilihat secara kritis oleh mahasiswa-mahasiswa Jerman. Artikel lengkapnya dapat Anda lihat dalam tautan ini. [...]

  9. Mohon ijin untuk menautkan halaman ini di tulisan saya ya. Terima kasih. ;-D

    sahabatkelana

    8 Mei 2012 pada 15.36


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 942 pengikut lainnya.