Arsip untuk kategori ‘Ahmad Sahidah’
Menguji Makna Kata Baru
Majalah Tempo, 12 Nov 2012. Ahmad Sahidah, Dosen Filsafat dan Etika Universitas Utara Malaysia

Sumber gambar: @OvertDictionary
Dalam kamus, para ahli bahasa menerakan makna pada sebuah lema atau leksem, yaitu satuan terkecil dari bahasa. Mereka mengurutkan sebuah kata beserta turunannya yang mempunyai makna tertentu menurut abjad, dari A sampai Z. Meskipun tidak sepenuhnya dijadikan sebagai pegangan yang umum dalam bahasa tulisan dan lisan, kamus dianggap penentu otoritatif terhadap makna kata. Tidak aneh, Kamus Cambridge menyertakan penjelasan di sampul berwarna oranye dengan Guides you to the meaning. Malah Oxford Dictionaries versi online menyelipkan slogan the world’s most trusted dictionary.
Mencari Padanan Kata
Majalah Tempo, 5 Mar 2010. Ahmad Sahidah, Dosen Filsafat dan Etika Universitas Utara Malaysia
Saya memperhatikan bahwa pengguna bahasa Indonesia lebih rajin mencari padanan kata yang diambil dari kata Inggris daripada tetangganya. One stop, misalnya, diganti dengan istilah satu atap, bukan sehenti, sebagaimana diterakan oleh pengucap atau penulis Malaysia. Masalahnya, apakah penyerapan itu mempunyai akibat pada tindakan pelayanan? Saya punya pengalaman ketika anak saya baru lahir. Dengan sigap, saya membawa pelbagai dokumen untuk mendapatkan akta kelahiran anak saya di kantor catatan sipil negeri jiran. Karena sehenti, saya menyerahkan syarat-syarat di satu titik, lalu tak lama kemudian petugas memberi tahu sijil lahir telah selesai. Saya mengambilnya tanpa membayar.
Nasib Imbuhan Pe-an
Majalah Tempo, 21 Nov 2011. Ahmad Sahidah, Dosen Filsafat dan Etika Universiti Utara Malaysia
Kemusnahan bahasa tidak terelakkan disebabkan alasan kesejarahan, demografi, atau serbuan bahasa asing. Yang terakhir kadang dibenarkan untuk menjadikan bahasa tertentu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penyerapan kosakata baru. Belum lagi ikhtiar penerjemahan ilmu pengetahuan dan istilah teknologi modern memaksa pemakai bahasa yang baik mengerutkan dahi dalam memastikan bahasa sasaran, bahasa Indonesia, tidak semakin pupus. Yang merepotkan, penerjemahan bahasa filsafat, yang meskipun susunannya bukan sama sekali baru, lazim mengandaikan pemahaman tertentu. Hal ini menyebabkan dosen mengambil jalan mudah dengan penyerapan begitu saja, seperti istilah thing-in-itself menjadi sesuatu-dalam-dirinya.
Anulir, Konfrontir, Legalisir
Majalah Tempo, 5 Sep 2011. Ahmad Sahidah, Dosen filsafat dan etika di Universitas Utara Malaysia
Kemelut surat palsu antara Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pertanyaan lain, di luar masalah legal. Di tengah perseteruan ini, terdapat dua kata yang sering muncul, yakni “anulir” dan “konfrontir”. Ada sebuah keputusan yang “dianulir” sehingga menimbulkan silang sengketa. Demikian pula, kata “konfrontir” berhamburan di media elektronik.
Kita memahami maksud dua kata di atas dalam sebuah konteks kalimat. Namun, jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat, 2008), tampak ada kejanggalan, karena kata “anulir” dianggap lema yang baku, sementara “konfrontir” diikuti tanda panah (→), yang berarti harus diganti dengan kata yang ditunjuk, yaitu “konfrontasi”. Kata “konfrontasi” juga digunakan oleh banyak narasumber, yang menunjukkan bahwa keduanya telah dikenal sebagai kata yang bermakna sama. Kalau memang kata “konfrontasi” dianggap lebih tepat, mengapa masih banyak orang berdegil menggunakan kata “konfrontir”?


