Bambang Bujono* (Majalah Tempo, 16 Jun 2013)
KONON, para kolektor lukisan heboh; seorang kolektor penting memajang lukisan Sudjojono palsu di galerinya. Bukan, kata yang membantah; kolektor itu memajang lukisan palsu Sudjojono.
Gawat! “Memajang lukisan Sudjojono palsu”; jadi ada Sudjojono yang bukan sebenarnya, dan juga melukis seperti halnya Bapak Seni Lukis Modern Indonesia yang kita ketahui itu. Lalu seperti apa lukisan Sudjojono palsu itu? Tentu mirip lukisan Sudjojono sebenarnya; kalau tidak, para kolektor tidak akan heboh.
Kalimat bahasa Indonesia mengikuti hukum DM (diterangkan-menerangkan). Jadi “lukisan” menerangkan “memajang” (memajang apa?); “Sudjojono” menerangkan “memajang lukisan” (memajang lukisan apa/siapa?); “palsu” menerangkan “memajang lukisan Sudjojono (memajang lukisan Sudjojono yang mana?).