Beni Setia*, KOMPAS, 9 Jan 2016
Entah kenapa kita tertarik memeriksa kamus untuk memahami arti serta posisi mandataris, yang menerima mandat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) mengartikan mandat sebagai perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dan sebagainya) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu; kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan dari satu badan atau organ kekuasaan atas nama badan atau organ kekuasaan itu; dan instruksi atau wewenang yang diberikan oleh organisasi (perkumpulan dan sebagainya) kepada wakilnya untuk melakukan sesuatu dalam perundingan, dewan, dan sebagainya.