F. Rahardi*, KOMPAS, 27 Jul 2013
Tulisan ”Tamu harap lapor” atau ”Tamu wajib lapor” banyak dijumpai di pos satpam (satuan pengamanan), di gerbang perkantoran, pabrik, juga perumahan. Maknanya, orang yang datang sebagai tamu di kantor, pabrik, atau kompleks perumahan itu diharapkan atau diwajibkan melaporkan sesuatu ke satpam yang berada di pos itu. Isi laporannya identitas diri, tempat yang dituju, orang yang akan ditemui, dan maksud kedatangan. Hal seperti ini wajar dalam suasana perang di sebuah pos militer, tetapi berlebihan di sebuah kantor, pabrik, apalagi kompleks perumahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, tamu adalah orang yang datang berkunjung ke tempat orang lain atau ke perjamuan, atau orang yang datang untuk menginap (di hotel), untuk membeli-beli (di toko). Kamus, yang merupakan cermin pengertian masyarakat, mendeskripsi tamu sebagai pihak terhormat hingga wajib disambut, kalau perlu dijamu. Dan memang demikianlah yang terjadi selama ini. Masih menurut KBBI, lapor bermakna ’memberi tahu’. Misalnya lapor untuk masuk atau keluar meninggalkan hotel. Di sini tamu memang ”wajib lapor”, bahkan ketika meninggalkan hotel, tamu wajib melunasi semua tagihan yang menjadi beban dan tanggung jawabnya.
Baca lebih lanjut →