Lampung Post, 25 Jan 2012. Yuliadi M.R., Pemerhati bahasa, bekerja di Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Entah alasan apakah istilah kata hitam dan putih digunakan sebagian orang untuk mengungkapkan suatu (kejahatan) tertentu. Frasa yang mungkin akrab frasa kejahatan “kerah putih”, white collar crime, seperti kejahatan pencucian uang, kejahatan profesi, kejahatan komputer dan internet, kejahatan bantuan likuiditas bank, juga kejahatan penjualan pasal.
Pemberdayaan kata putih digunakan juga dalam kejahatan yang ilegal: “kupon putih”, seperti judi togel, buntut, atau nalo. Begitu pula penyebutan benda (bubuk) jahat yang merusak fungsi syaraf dan kesadaran: “bubuk putih”, dengan istilah lain disebut sabu-sabu atau putau. Tentu saja masih banyak frasa lain yang menggunakan kata putih.