Mandat dan Mandataris

Beni Setia*, KOMPAS, 9 Jan 2016

Entah kenapa kita tertarik memeriksa kamus untuk memahami arti serta posisi mandataris, yang menerima mandat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) mengartikan mandat sebagai perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dan sebagainya) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu; kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan dari satu badan atau organ kekuasaan atas nama badan atau organ kekuasaan itu; dan instruksi atau wewenang yang diberikan oleh organisasi (perkumpulan dan sebagainya) kepada wakilnya untuk melakukan sesuatu dalam perundingan, dewan, dan sebagainya.

Terlepas dari apa itu badan, perkumpulan, atau rakyat dengan kewarganegaraan yang mengikat ke suatu teritorial, ternyata mandat itu punya pihak yang melimpahkan (mandat) kepada sang mandataris. Ada pihak yang dengan sengaja mendelegasikan kekuasaan dan kewenangan sehingga punya konsekuensi bisa mencabut kepercayaan, kewenangan, kekuasaan, dan mandat yang didelegasikan itu lewat cara santun sesuai dengan tata organisasi atau dengan pembangkangan. Setidaknya mandat yang dirumuskan KBBI itu sejajar dengan lema mandat Save M Dagun dalam Kamus Besar Ilmu Pengetahuan (LPKN, 2006) yang mengartikannya: ”alam hukum tata negara: kekuasaan yang dilimpahkan pada suatu badan/organ/orang atas nama badan/ organ yang melimpahkannya”. Di sini kembali ada orang banyak—baik hanya komunitas organisasi maupun meluas jadi rakyat—yang mendelegasikan mandat kepada seseorang, selain penegasan bahwa mandat itu berasal dari bahasa Latin, mandatun, yang bermakna ’memberi kekuasaan’.

Oxford Dictionary (1995) mengartikan mandate sebagai for something/to do something (a) the authority to do something, given to a government or other organiza-tion by the people who support it; (b) an order given to somebody carry out a certain task or duty, (formerly) the power given to a country to govern another country orregion. Dari sana lahir kata turunan mandatoryfor somebody (formal) required by law or by certain rules, compulsory.

Yang menarik, di sini pun kita bertemu dengan fakta adanya sekelompok orang dalam suatu organisasi—bahkan aneka orang banyak di satu teritorial khusus—yang mendelegasikan kekuasaan kepada orang yang terpilih. Karena itu, sang mandataris tidak bisa mengabaikan (rakyat) yang situ karena merasa didukung oleh (rakyat) yang sini, terlebih dengan mencemoohkannya sebagai (rakyat) yang tak jelas, (rakyat) nan entah apa dan mungkin segelintir sehingga perlu diabaikan. Adalah anggapan arogan bahwa rakyat itu yang memilih kami, para mandataris, dan yang tidak memilih tak punya wewenang apa-apa buat mengganggu-gugat keputusan kami, kekuasaan kami—yang bermula dari mandat nan didelegasikan pendukung. Problemnya, bagaimana bila sebagian (rakyat) yang mendelegasikan mandat itu kecewa dan mencabut mandat? Apa mekanismenya?

Secara teori ilmu politik hal itu dimungkinkan dengan gerakan oposisi, yang memakai satu tindakan tidak populer untuk memakzulkan si mandataris, dan mungkin—bila tak ada mekanisme untuk itu—melakukan pembangkangan sosial. People power di jalan menghadirkan sebuah kondisi memalukan, ketika mandataris akan diidentifikasi sebagai Satria Wirang—bukan Satria Tersembunyi, yang akan jadi Ratu Adil—seperti yang diutarakan dalam mitologi Jawa. Suatu kondisi ketika mandataris tidak menghiraukan rakyat yang telah memilih dengan mendelegasikan mandat, untuk mengelola negara prokesejahteraan. Si mandataris lupa diri sehingga memilih untuk memegang si mandat kuat-kuat, memakai potensi kekuasaan serta kewenangan untuk memaksakan kehendak—pada (rakyat) yang memilih dan memberi mandat.

Bahkan, ia lebih memilih bergabung dengan koalisi partai-partai yang mendukung pencalonan dirinya untuk jadi mandataris utama. Lebih percaya kepada mandat yang dilimpahkan ke wakil partai di legislatif—padahal, mereka itu juga mandataris yang mendapat mandat dari rakyat, dan relatif ”terpilih” karena kuantitas total mandat-nya lebih banyak dari yang bersaing di daerah (pemilihan) tertentu. Suatu perampokan legal dengan forum serta mantra pemilihan sehingga para mandataris merasa punya mandat, memegang mandat kuat-kuat—terkadang untuk keuntungan pribadi—serta menjauhkan rakyat si pemilik mandat ke ujung langit. Ketika rakyat termarjinalisasi, ketika demokrasi jadi kata kunci buat pengasingan, apakah rakyat tak bisa mengambil mandat itu secara paksa?

Revolusi, kata orang—revolusi mental.

* Pengarang

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.