Seno Gumira Ajidarma*, Majalah Tempo, 15 Mei 2017
Semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk pada 2003, kata “korupsi” dan “koruptor” semakin merasuk ke kosakata perbincangan, dengan nada lebih optimistis dibanding komisi-komisi sejenis semasa Orde Baru. Perbedaannya memang jelas, pada masa Orde Baru pembentukan komisi semacam itu hanyalah manuver dari rezim korup, semacam kosmetik kepantasan dalam struktur pemerintahan. Lima tahun setelah Reformasi 1998, pembentukan KPK yang dilengkapi sarana mencukupi untuk kerja investigasi, dengan hasil konkret dari saat ke saat, menghapus sinisme dan skeptisisme yang barangkali sempat muncul.